PERATURAN
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 24
TAHUN 2006
TENTANG
PELAKSANAAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006
TENTANG
STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 23
TAHUN 2006 TENTANG STANDAR KOMPETENSI
LULUSAN
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa agar Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah dapat dilaksanakan di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah secara baik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementrian
Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 62 Tahun 2005;
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004
mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Memperhatikan :Surat Ketua Badan Standar
Nasional Pendidikan Nomor 0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 dan Nomor
0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei; dan Nomor 0225/BSNP/V/2006 tanggal 10 Mei 2006;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1) Satuan pendidikan dasar dan menengah
mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan
menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan pada
:
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentng
Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal
25 sampai dengan Pasal 27;
c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah.
(2) Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat
mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari Standar Isi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Standar
Kompetensi Lulusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
(3) Pengembangan dan penetapan kurikulum
tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah memperhatikan panduan penyusunan
kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
(4) Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat
mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar
dan menengah yang disusun oleh BSNP.
(5) Kurikulum satuan pendidikan dasar dan
menengah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dasar da menengah setelah memperhatikan
pertimbangan dari Komite Sekolah atau Komite Madarasah.
Pasal 2
(1) Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat
menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah mulai tahun ajaran 2006/2007.
(2) Satuan pendidikan dasar dan menengah harus
sudah mulai menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah paling lambat
tahun ajaran 2009/2010.
(3) Satuan pendidikan dasar dan menengah pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah yang telah melaksanakan uji coba
kurikulum 2004 secara menyeluruh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah untuk semua
tingkatan kelasnya mulai tahun ajaran 2006/2007.
(4) Satuan pendidikan dasar dan menengah yang
belum melaksanakan uji coba kurikulum 2004, melaksanakan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar
Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah secara bertahap
dalam waktu paling lama 3 tahun, dengan tahapan :
a. Untuk sekolah dasar (SD), madrasah
tsanawiyah ibtidaiyah (MI), dan sekolah dasar luar biasa (SDLB) :
- tahun
I : kelas 1 dan 4;
- tahun
II : kelas 1,2,4, dan 5;
- tahun
III : kelas 1,2,3,4,5, dan 6.
b. Untuk sekolah menengah pertama (SMP),
madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA),
sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), sekolah
menengah pertama luar biasa (SMPLB), dan sekolah menengah atas luar biasa
(SMALB) :
- tahun
I : kelas I;
- tahun
II : kelas 1 dan 2;
- tahun
III : kelas 1,2, dan 3.
(5) Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah mendapat izin Menteri Pendidikan
Nasional.
Pasal 3
(1) Gubernur dapat mengatur jadwal pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan menengah dan satuan
pendidikan khusus, disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan di
provinsi masing-masing.
(2) Bupati/walikota dapat mengatur jadwal
pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan dasar,
disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan di kabupaten/kota
masing-masing.
(3) Menteri Agama dapat mengatur jadwal
pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan madrasah
ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), madrasah aliyah (MA), dan madrasah
aliyah kejuruan (MAK), disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan
pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 4
(1) BSNP melakukan pemantauan perkembangan dan
evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, pada tingkat satuan pendidikan,
secara nasional.
(2) BSNP dapat mengajukan usul revisi Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah sesuai dengan keperluan berdasarkan pemantauan hasil
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
Direktorat
Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah :
a. mengadakan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,
serta mendistribusikannya kepada setiap satuan pendidikan secara nasional;
b. melakukan usaha secara nasional agar sarana
dan prasarana satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mendukung penerapan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pasal 6
a. melakukan sosialisasi Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah, dan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan
menengah yang disusun BSNP, terhadap guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga
kependidikan lainnya yang relevan melalui Lembaga Penjaminan Mutu Kependidikan
(LPMP) dan/atau Pusat Pengembangan dan Penataran Guru (PPPG);
b. melakukan sosialisasi Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah, dan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar
dan menengah yang disusun BSNP kepada dinas pendidikan provinsi, dinas
pendidikan kabupaten/kota, dan dewan pendidikan;
c. membantu pemerintah provinsi dan
kabupaten/kota dalam penjaminan mutu satuan pendidikan dasar dan menengah agar
dapat memenuhi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, melalui LPMP.
Pasal 7
Badan
Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional :
a. mengembangkan model-model kurikulum sebagai
masukan bagi BSNP;
b. mengembangkan dan mengujicobakan model-model
kurikulum invatif;
c. mengembangkan dan mengujicobakan model
kurikulum untuk pendidikan layanan khusus;
d. bekerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau
LPMP melakukan pendampingan satuan pendidikan dasar dan menengah dalam
pengembangan kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah;
e. memonitor secara nasional penerapan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah, mengevaluasinya, dan mengusulkan rekomendasi
kebijakan kepada BSNP dan/atau Menteri;
f. mengembangkan pangkalan data yang rinci
tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pasal 8
Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi :
a. melakukan sosialisasi Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah, di kalangan lembaga pendidikan tenaga keguruan (LPTK);
b. memfasilitasi pengembangan kurikulum dan
tenaga dosen LPTK yang mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pasal 9
Sekretariat
Jenderal melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, kepada pemangku
kepentingan umum.
Pasal 10
Departemen
lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan dasar dan menengah :
a. melakukan sosialisasi Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah sesuai dengan kewenangannya dan berkoordinasi dengan Departemen
Pendidikan Nasional;
b. mengusahakan secara nasional sesuai dengan
kewenangannya agar sarana, prasarana, dan sumber daya manusia satuan pendidikan
yang berada di bawah kewenangannya mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah;
c. melakukan supervisi, memantau, dan
mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 11
Dengan
berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan :
a. Nomor 060/U/1993 tentang Kurikulum
Pendidikan Dasar;
b. Nomor 061/U/1993 tentang Kurikulum Sekolah
Menengah Umum;
c. Nomor 080/U/1993 tentang Kurikulum Sekolah
Menengah Kejuruan; dan
d. Nomor 0126/U/1994 tentang Kuikulum
Pendidikan Luar Biasa;
dinyatakan
tidak berlaku bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sejak satuan pendidikan
dasar dan menengah yang bersangkutan melaksanakan Peraturan Menteri ini
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Pasal 12
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 2 Juni 2006
Salinan
sesuai dengan aslinya. MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
Biro
Hukum dan Organisasi TTD.
Departemen
Pendidikan Nasional,
a.n
Kepala Bagian penyusunan Rancangan BAMBANG SUDIBYO
Peraturan
Perundang-undangan,
Kepala
Subbagian Penyusunan Rancangan I
Mulyanto,
S.H.
NIP
131571489
C8.sln
permen pelaks22&232606
Leave a comment